Syarh Kitab Tauhid Memahami dan Merealisasikan Tauhid dalam Kehidupan
Akidah
Profil penulis
5.243 karya publik ditemukan.
Akidah
Usul Fikih
Fikih
Tarikh
Blurb Syarmila merampas suami orang dengan jalan licik dan kotor. Dia menggunakan darah haid perawan untuk memelet suaminya. Akan tetapi siapa sangka, dia harus kehilangan suaminya dengan cara yang sama.
Berkenaan dengan transaksi jual-beli, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga transaksi tersebut benar dan halal hukumnya. Beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut: 1. antara penjual dan pembeli harus saling rela; 2. ada ijab-qabul; 3. baik penjual ataupun pembeli sama-sama berakal sehat, mumayyiz, dan tidak ada tekanan dari pihak lain dalam bertransaksi; 4. penjual memiliki hak penuh untuk menjual komoditinya, baik komoditi tersebut milik dia sendiri atau dia bertindak sebagai wakil dari sang pemilik komoditi; dan 5. komoditinya jelas (diketahui) keberadaannya, bisa diukur/ditakar/ditimbang pada saat penyerahan, mengandung manfaat, halal (tidak haram), dan bersih (tidak najis).
Buku digital berjudul "Pil Anti Haid, Bolehkah? Hingga Aurat Wanita di Hadapan Wanita Lain" merupakan tulisan yang berisi "cerita bukan fiksi" yang dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pencerahan bagi pembaca secara umum. Lebih jelasnya, silahkan disimak dalam buku digital ini. Selamat membaca!
Buku ini disusun sebagai pengayaan referensi mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) FAI-UMM dalam melaksanakan perkuliahan yang diampu oleh penulis yaitu Fikih Perempuan dan Anak yang kemudian penulis merasa perlu untuk menyusun buku ini yang dapat dijadikan referensi utama bagi mahasiswa HKI pada khususnya dan para pembaca pada umumnya. Buku ini hadir sebagai referensi bagi mahasiswa, sehingga mahasiswa terbangun budaya literasi Islam dan memahami bidang-bidang fikih perempuan dan anak dalam perspektif Islam maupun Hukum Positif Indonesia. Buku ini juga untuk memberikan landasan dalam mengkaji Fikih perempuan dan permasalahan anak secara kontemporer yang saat ini sedang menjadi bahan diskusi dan perbincangan oleh khalayak masyarakat. Sehingga dapat memberikan pemahaman yang utuh terhadap aplikasi fikih perempuan dan anak yang sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.