2026 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku Hukum Pidana yang berada ditangan pembaca ini disusun dalam 16 Bab, yaitu: Bab 1 Pengenalan Hukum Pidana Bab 2 Tindak Pidana Bab 3 Pertanggungjawaban Pidana Bab 4 Sanksi Pidana Bab 5 Proses Pidana Bab 6 Pembuktian dalam Proses Pidana Bab 7 Pertimbangan Hakim dalam Memutus Kasus Pidana Bab 8 Upaya Hukum dalam Proses Pidana Bab 9 Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia Bab 10 Tindak Pidana Khusus Bab 11 Korupsi dan Hukum Pidana Bab 12 Hukum Pidana dan Teknologi Bab 13 Hukum Pidana Internasional Bab 14 Restorative Justice dalam Hukum Pidana Bab 15 Kritik dan Reformasi Hukum Pidana Bab 16 Masa Depan Hukum Pidana
2026 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini secara sederhana merekam perjalanan agama Islam dan perkembangannya selama 14 abad, yang meliputi berbagai sisi sejarah, pemikiran, dan peradabannya yang luas dan agung. Buku ini juga menjelaskan perkembangan agama Islam sejak kehidupan Nabi Muhammad hingga perkembangan modern di berbagai wilayah di mana agama Islam itu menyebar dan berkembang. Selain itu, di buku ini juga ditampilkan beberapa pencapaian peradaban Islam, berupa keilmuan dan perkembangan dari beberapa pemikiran Islam, seperti tasawuf, filsafat, teologi Islam, dan hukum Islam. Dalam perkembangannya selama 14 abad, agama Islam hadir di negara-negara Islam dengan varian tafsiran ajarannya. Islam telah menyentuh aspek-aspek kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks modern, Islam juga digunakan untuk memperjuangkan nasionalisme atau untuk merebut kemerdekaan suatu negara. Selain itu juga, pada abad modern muncul berbagai pemikiran modern dengan berbagai gerakannya yang bertujuan untuk membangkitkan Islam dalam konteks modern dengan berbagai penafsirannya. Buku ini cocok bagi semua kalangan yang ingin mengetahui perkembangan dan sejarah agama Islam yang sudah berjalan selama 14 abad!
2026 · Book · Koleksi Perpustakaan
Pengantar Ekonomi Mikro menjadi salah satu cabang ilmu ekonomi yang banyak mempelajari perilaku individu dan perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya yang terbatas. Berfokus pada unit-unit ekonomi kecil, seperti rumah tangga dan bisnis kemudian memperlihatkan bagaimana keputusan-keputusan ini mempengaruhi harga pasar dan alokasi sumber daya secara keseluruhan. Dalam pengantar ekonomi mikro, terdapat beberapa konsep dasar yang penting seperti konsep elastisitas. Kemudian ada konsep lainnya yakni tentang biaya produksi juga tentang konsep pasar uang terbagi dalam pasar persaingan sempurna, monopoli, oligopoli, dan persaingan monopolistik. Pengantar ekonomi mikro juga mencakup analisis utilitas, efisiensi alokasi sumber daya, teori pengambilan keputusan individu, dan eksternalitas. Melalui pemahaman tentang konsep-konsep ini, kita dapat mempelajari bagaimana keputusan-keputusan ekonomi yang diambil oleh individu dan perusahaan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Dalam buku ini dibahas secara mendalam lagi yang terbagi dalam 13 bab yang terdiri dari Teori Permintaan, Penawaran, dan Aplikasinya, Teori Tingkah Laku Konsumen, Teori Nilai Guna, Teori Tingkah Laku Konsumen, Analisa Kurva Kepuasan Sama, Teori Produksi dan Kegiatan Perusahaan, Teori Biaya Produksi, Pasar Persaingan Sempurna, Monopoli, Persaingan Monopolistis, Oligopoli, Permintaan Terhadap Faktor-faktor Produksi, Penentuan Upah di Pasar Tenaga Kerja, Sewa, Bunga dan Keuntungan, Pasar Bebas dan Kebijakan Pemerintah. Buku ini disusun secara komprehensif sehingga diharapkan akan menjadi bahan bacaan dan bahan referensi yang menarik bagi pembaca.
2025 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penelitian sosial adalah istilah yang digunakan terhadap penyelidikan-penyelidikan yang dirancang untuk menambah khazanah pengetahuan sosial, gejala sosial, atau praktik-praktik sosial. Istilah sosial ini menunujuk pada hubungan-hubungan antara, dan di antara, orang-orang, kelompok-kelompok seperti keluarga, institusi (sekolah, komunitas, organisasi, dan sebagainya), dan lingkungan yang lebih besar.
2025 · Book · Koleksi Perpustakaan
2025 · Book · Koleksi Perpustakaan
Manajemen Sumber Daya Manusia
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku Saku Doa Ampuh Sehari-Hari+Rhs Manfaat 99 Asmaul Husna
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
Bigrafi Kepala Negara
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
Dalam Islam, interrelasi antar manusia setidaknya dibagi dalam tiga kategori keterhubungan solidaritas: solidaritas antar orang Islam, solidaritas antar warganegara dan solidaritas antar sesama manusia. Ketiga model kerangka solidaritas tersebut menjadikan antara individu satu dengan individu lain tidak pernah tidak saling terhubung. Kalau bukan karena kesamaan agama, individu satu dan lainnya terhubung karena kesamaan statusnya sebagai warga negara. Jika bukan karena kesamaan status kewarganegaraannya, maka terhubung karena keberadaannya di muka bumi ini sebagai sesama manusia: makhluk yang paling mulia di muka bumi dan paling kompleks misi dan tugasnya untuk memakmurkan alam semesta dan seisinya. Pendek kata, diantara manusia, selalu ada tali pengikat kebersamaan antar individu sehingga diharapkan untuk bisa saling mencegah dan merajut jika dirasa ada potensi untuk terputusnya kesalingterhubungan. Khazanah fiqh Islam mengenal istilah dar al-harb dan dar al-salam. Dalam situasi ketegangan dan potensi kerusakan hubungan, dilukiskan kondisi manusia berada dalam konflik dan peperangan. Maka, berlaku hukum peperangan (dar al-harb), status kondisinya berada dalam teritori konflik dan perang. Berlakulah hukum perang. Sebaliknya, dalam situasi saling menyambung dan bekerjasama serta dalam keharmonisan, maka berlaku hukum perdamaian (dar al-salam). Klasifikasi perang dan damai, sebenarnya melukiskan kondisi kehidupan manusia yang terlalu sederhana. Hitam putih. Tetapi, di dalam penyederhanaan klasifikasi tersebut, dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa damai sebenarnya lebih disukai. Perang harus dihindari. Perang hanyalah sebuah keterpaksaan. Karena kata Islam itu sendiri bermakna otentik dan generik sebagai sinonim dengan damai (salam). Itu berarti, orang Islam harus identik dengan dimensi damai. Karena dimaksudkan dalam alur pemahaman yang demikian, maka, baik al-Qur’an maupun al- Hadith banyak sekali menjelaskan tentang fondasi kebaikan untuk menuju masyarakat yang damai. Sebaliknya, keduanya mengisahkan adanya masyarakat yang brutal dan barbar yang tidak ada pedoman nilai yang berlaku karena situasi chaotic dan perang. Manusia diperintahkan untuk senantiasa dan berusaha untuk berada dalam kondisi damai, mencegah dirinya tercebur dan terjerumus dalam kondisi perang. Dewasa ini, seiring dengan semakin majunya ilmu pengetahuan dan semakin banyaknya pengalaman umat manusia dalam interaksi antar sesamanya, maka instrumen dan protokol peraturan untuk menuju kedamaian akan semakin dicari dan digandrungi. Baik dalam level lokal, nasional, regional maupun internasional. Sementara, faktor-faktor yang dapat memicu ketegangan, konflik dan peperangan akan semakin dicegah. Setidaknya, selalu ada kesepakatan-kesepakatan untuk pencegahannya. Tidak hanya mencegah secara kuratif, tetapi mencegah secara preventif, bahkan mencegah secara pre-emptif. Karena pencegahan dengan model demikian, maka bukan hanya tentang perlombaan senjata atau konflik fisik saja yang diupayakan untuk dicegah, tetapi potensi laten yang ada dalam individu, tradisi dan bahkan agama yang dapat memicu terjadinya ketegangan yang sewaktuwaktu dapat membesar menjadi konflik, dan peperangan juga dicegah. Sebut saja, perilaku individu dan primordialisme tradisi dan agama yang disalah tafsirkan sehingga menimbulkan diskriminasi, ketidakadilan dan intoleransi. Kemajuan instrumen pencegahan di atas sangat mungkin untuk mengilhami lahirnya fiqh interaksi baru antar manusia yang lebih maju dan berdimensi untuk pencegahan juga. Tidak hanya berhenti pada klasifikasi dar al-harb dan dar al-salam, tetapi bisa meluas dan melebar menjadi fiqh toleransi antar kelompok, fiqh berbasis perdamaian dan fiqh yang mengeliminasi akar kekerasan, baik komunal maupun individual. Buku yang ditulis oleh saudara Fahmi Majid menjadi salah satu upaya rintisan untuk menuju kepada pemahaman demikian. Sebagai karya ilmiah tentu karya tersebut (mungkin) masih mengandung perdebatan. Sangat boleh jadi, pembaca akan menyatakan bahwa riwayat hidup dan keterlibatan sosial ‘Abdallah ‘Azzam berbeda dengan Muhammad Sa’id Ramadan al- Buti. Oleh karenanya, tafsir dan penghayatan mereka tentang jihad juga berbeda. (Memaksa) menempatkan dan menyamaratakan pemaknaan jihad dari dua individu dengan setting sosio-historis yang berbeda, akan tidak adil dan tidak jujur. Bisa jadi akan muncul pendapat demikian. Tetapi, penulis juga berhak untuk menyatakan, bahwa penafsiran dan pemaknaan ‘Azzam tidak pada tempatnya juga untuk terus dipelihara dan diwariskan. Justru karena setting sosial-historis yang berbeda tersebut. Artinya, umat Islam di manapun berada, akan memiliki dinamika sendiri. Sangat boleh jadi, dinamika tersebut berbalik dan berbeda dengan dinamika di saat mana ‘Azzam hidup dan terlibat dalam persoalan zamannya. Terlepas dari itu semua, setetes ilmu yang ada akan ikut menambahkan tetesan air yang sudah terkoleksi. Jika terus tetesan tersebut bertambah, apalagi menjadi semakin deras, tidak tertutup kemungkinan untuk menjadi danau air yang semakin dalam. Semoga buku ini akan mempercepat terbentuknya danau air tersebut.