COLLECTION
Koleksi Perpustakaan
Koleksi otomatis dari Perpustakaan
Publikasi
Syarh Mandzumatu Baykuniyah Mushtholah Hadits
Qurotul Aini
Assyarkhu Almuyasar Lishokhikhil Bukhori
Mengenal Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
40 Masalah Agma
Adduror Albahiyah Fi idhokhul Qowaid Alfiqhiyah
Idhokhul Qowaidul Fiqhiyah
Kaidah-Kaidah Fikih
Thaharah Bersuci
Fikih Thaharah
كتاب الاتقان في علوم القرآن
Idzhar Shidqil Mawaddah Fi Syarkhil Burdah
ANALISIS IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS ISLAM DALAM PELAYANAN HAJI DAN UMRAH PADA PT AL BAHJAH MAKMUR SENTOSA
Izulhaq, Muhammad Fikri. 2026. Analisis Implementasi Etika Bisnis Islam dalam Pelayanan Haji dan Umrah pada PT Al Bahjah Makmur Sentosa. Skripsi. Program Studi Ekonomi Syariah. Institut Al Bahjah Cirebon. Meningkatnya jumlah jamaah haji dan umrah di Indonesia menuntut biro perjalanan haji dan umrah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas serta sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam. Pelayanan yang baik tidak hanya berorientasi pada kepuasan pelanggan, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pelayanan haji dan umrah pada PT Al Bahjah Makmur Sentosa, menganalisis implementasi etika bisnis Islam dalam pelayanan haji dan umrah, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi etika bisnis Islam dalam pelayanan haji dan umrah pada PT Al Bahjah Makmur Sentosa. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan haji dan umrah pada PT Al Bahjah Makmur Sentosa telah memenuhi dimensi kualitas pelayanan menurut Handayani (2023), yaitu keandalan, ketanggapan, jaminan, perhatian, dan berwujud. Implementasi etika bisnis Islam juga telah diterapkan melalui prinsip keadilan, kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Prinsip keadilan diwujudkan melalui pemberian pelayanan yang setara sesuai paket yang dipilih jemaah. Prinsip kejujuran diterapkan melalui keterbukaan informasi mengenai harga, fasilitas, dan ketentuan perjalanan. Prinsip amanah diwujudkan dengan pemenuhan fasilitas dan pelayanan sesuai yang dijanjikan. Sedangkan prinsip tanggung jawab diterapkan melalui penyelesaian keluhan, pemberian klarifikasi, serta kompensasi apabila terjadi kesalahan yang berasal dari pihak perusahaan. Faktor pendukung implementasi etika bisnis Islam meliputi budaya dakwah Al Bahjah, pembinaan rutin kepada staf, keteladanan Buya Yahya, SOP berbasis syariah, transparansi informasi, dan sistem pengawasan. Adapun faktor penghambat meliputi kendala administrasi jemaah, kenaikan harga tiket dan akomodasi, keterlambatan penerbangan, kondisi geopolitik internasional, serta perbedaan pemahaman dengan muthawif di tanah suci. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PT Al Bahjah Makmur Sentosa telah menerapkan etika bisnis Islam dalam pelayanan haji dan umrah secara baik. Implementasi nilai keadilan, kejujuran, amanah, dan tanggung jawab menjadi landasan utama dalam memberikan pelayanan kepada jemaah sehingga mampu mendukung terciptanya pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip syariah.
Tentang Luka Yang Kusimpan Sendiri
Khasyiyah Liianah Tholibin
Sirojud Tholibin
Khasyiyah Albanani
Attaqriru Wattahbiru
Khasyiyah Albanani
Song of September
Hukum Pidana
Buku Hukum Pidana yang berada ditangan pembaca ini disusun dalam 16 Bab, yaitu: Bab 1 Pengenalan Hukum Pidana Bab 2 Tindak Pidana Bab 3 Pertanggungjawaban Pidana Bab 4 Sanksi Pidana Bab 5 Proses Pidana Bab 6 Pembuktian dalam Proses Pidana Bab 7 Pertimbangan Hakim dalam Memutus Kasus Pidana Bab 8 Upaya Hukum dalam Proses Pidana Bab 9 Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia Bab 10 Tindak Pidana Khusus Bab 11 Korupsi dan Hukum Pidana Bab 12 Hukum Pidana dan Teknologi Bab 13 Hukum Pidana Internasional Bab 14 Restorative Justice dalam Hukum Pidana Bab 15 Kritik dan Reformasi Hukum Pidana Bab 16 Masa Depan Hukum Pidana