Profil penulis
BN
316 karya publik ditemukan.
Bulughul Marom Min Adilatil Ahkam
Tahbir al-taysir wa-tibat al-nashr fi al-qira'at al-'ashr
Adab al-fityā
Kitāb Adab Al-dunyā Wa-al-dīn
Otodidak Web Programming: Membuat Website Edutainment
Teknologi sekarang semakin berkembang, banyak metode-metode pembelajaran terbaru yang tujuannya membuat agar sistem pembelajaran menjadi semakin menarik minat para siswa-siswinya. Buku ini hadir untuk membuat konsep aplikasi pembelajaran berbasis web sehingga konten dan materi pelajaran dapat diubah sesuai dengan kurikulum atau bersifat dinamis. Buku "Otodidak Web Programming: Membuat Website Edutainment" menerapkan metode prototyping, di mana metode ini merupakan pengembangan yang digunakan pada perangkat lunak yang akan dikembangkan kembali menggunakan metode prototyping. Seorang pengembang dan pelanggan dapat saling berinteraksi selama pembuatan sistem sehingga pengembang akan mengetahui dengan benar apa yang diinginkan pelanggan dengan tidak mengesampingkan segi-segi teknis dan pelanggan akan mengetahui proses-proses dalam menyelasaikan sistem yang diinginkan. Desain sistem edutainment berbasis web menggunakan UML (Unified Modeling Languange). Desain sistem ini digunakan untuk memvisualisasikan, menentukan, membangun, dan mendokumentasikan sebuah sistem perangkat lunak. Buku ini cocok bagi orang-orang yang ingin membuat sistem pembelajaran berbasis web, penggiat informatika, dan referensi bagi mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir.
Wanita dan Thalaq
Para fuqaha’ bersepakat, bahwa thalaq merupakan hak seorang suami. Mereka juga sepakat bahwa thalaq tidak boleh dijatuhkan terkecuali jika memang diperlukan. Namun demikian, mereka berbeda pendapat tentang hukum asal thalaq: apakah merupakan sesuatu yang hendaknya dihindari ataukah merupakan sesuatu yang mubah (boleh-boleh saja).
Wanita dan Peradilan
Bolehkah wanita menjabat sebagai hakim? Masalah ini termasuk yang diperselisihkan di kalangan para fuqaha’ dahulu. Dimana segolongan dari mereka –yakni dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali– berpendapat tentang tidak bolehnya seorang wanita menjabat sebagai hakim.
Tafsir Ibnu Qayyim
Tafsir Ibn Kathir
Kitāb ad- Dail wa-'t-takmila li-kitābai al-mauṣūl wa-'ṣ-ṣila
At- Takmila wa'd-dail wa'ṣ-ṣila li-mā fatā ṣāḥib al-Qāmūs min al-luġa
Takmila muḫtaṣar Tārīḥ Dimašq li-Ibn-ʿAsākir
At-Takmila wa-'d̲-d̲ail wa-'ṣ-ṣila li-kitāb Tāǧ al-luġa wa-ṣiḥāḥ al-ʻarabīya
Kitāb Al-takmila li-Kitāb Al-ṣila
At- Takmila wa'd-dail wa'ṣ-ṣila li-kitāb Tāǧ al-luġa wa-ṣiḥāḥ al-ʻarabīya
at-Takmila li-wafayāt an-naqala
˜al-œ Takmila wa-ḏ-ḏail wa-ṣ-ṣila li-mā fāta ṣāḥib al-Qāmūs min al-luġa
At-takmila wa-ʼd-dail wa-ʼṣ-ṣila
Muamalah Finansial Wanita
Berkenaan dengan transaksi jual-beli, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga transaksi tersebut benar dan halal hukumnya. Beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut: 1. antara penjual dan pembeli harus saling rela; 2. ada ijab-qabul; 3. baik penjual ataupun pembeli sama-sama berakal sehat, mumayyiz, dan tidak ada tekanan dari pihak lain dalam bertransaksi; 4. penjual memiliki hak penuh untuk menjual komoditinya, baik komoditi tersebut milik dia sendiri atau dia bertindak sebagai wakil dari sang pemilik komoditi; dan 5. komoditinya jelas (diketahui) keberadaannya, bisa diukur/ditakar/ditimbang pada saat penyerahan, mengandung manfaat, halal (tidak haram), dan bersih (tidak najis).