Abstrak
Para fuqaha’ bersepakat, bahwa thalaq merupakan hak seorang suami. Mereka juga sepakat bahwa thalaq tidak boleh dijatuhkan terkecuali jika memang diperlukan. Namun demikian, mereka berbeda pendapat tentang hukum asal thalaq: apakah merupakan sesuatu yang hendaknya dihindari ataukah merupakan sesuatu yang mubah (boleh-boleh saja).
Kata kunci
Religion